Senin, 09 Desember 2013

Profesionalisme Keguruan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi dan efesiensi pendidikan, maka pengembangan profesionalisasi guru merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana, manajement, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Akan tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa. Apa yang dimaksud dengan guru profesional paling tidak mempunyai ciri-ciri berikut ini: (1) mempunyai komitmen pada proses belajar siswa. (2) menguasai secara mendalam materi pelajaran dan cara mengajarkannya. (3) mampu berpikir pengalamannya dan (4) merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya yang memungkinkan mereka untuk selalu meningkatkan profesionalismenya. B. Rumusan Masalah a. Bagaimana penjelasan mengenai pengertian profesionalisme keguruan? b. Apa saja tugas dan tanggung jawab seorang guru? c. Bagaimana meningkatkan guru profesional? d. Apa saja syarat-syarat untuk memenuhi profesional guru? C. Tujuan Penyusunan Makalah a. Untuk memahami pengertian dari profesionalisme keguruan. b. Untuk mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawab seorang guru. c. Untuk mengetahui bagaimana meningkatkan gutu profesional. d. Untuk mengetahui apa saja syarat-syarat untuk menjadi profesional guru. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Profesionalisasikeguruan Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan profesinal adalah bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Jadi “profesionalisai adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjafi profesional” (Moeliono, 1988:702). Dalam UU No 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen di jelaskan bahwa professional adalah pekerjaaan atau perbuatan yang di lakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu yang memerlukan pendididkan profesi. Tidak di ragukanlagi, sekarang guru menjadisumberpenghasilanbagibegitubanyak orang, sertamemerlukankeahlianberstsndarmutuataunormatertentu. Akan tetapimenurutSakbanRosidimenjadiseorang guru bukanhanyamembutuhkanpekerjanberketerampilanteknissajamelainkanjugaharusmempunyaipengetahuanteoritik. Sepertihalnya yang termuatdalan UU No 19 Tahun 2005 tentangstandarnasionalpendidikan yangmenyatakan : Siapasaja bias terampilmengajar orang lain, akantetapihanyamerekansaja yang memilikipendidikan professional keguruan yang bisamenegaskandirinyamempunyaipemahamanteoritikbidangkeahlianpendidikan. Guru profesionaltidakbolehterombangambingolehseleramasyarakat, karenatugasseorang guru adalahmembantudanmembuatpesertadidikbelajar. Akan tetapiseoarang guru jugatidakdiharamkanuntukmenyenangkanpesertadidikdanjuga orang tuamereka.Hal ini di karenakanpekerjaan professional juga di tandaiolehorientasinyapadamasyarakatdaripadakeperluanpribadi.Pekerjaan professional juga di cirikandengansemangatpengutamaan orang laindankemanfaatanbagiseluruhmasyarakatketimbangdoronganuntukmemperkaya dirisendiri. Jadi dapat dikatakan bahwa profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman dalam pembelajaran, kurikulum dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umunya seola-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan”, untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan. Dalam suasana seperti itu peserta didik secara aktif hanya dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta ,menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Adapun menurut Rice dan Bishoprick (1971) bahwa guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari. Profesionalisasi guru oleh kedua pasangan penulis tersebut dipandang sebagai satu proses yang bergerak dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidak matangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan oleh orang lain (other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri. Akan tetapi Glikman menurut pemikirannya bahwa seorang guru dapat dikatakan profesional bilamana memiliki kemampuan tinggi dan motivasi kerja tinggi. B. Tugas dan Tanggung Jawab Guru Guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik,mengajar, dan membimbing pesrta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memilii kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada ahitrnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan ahir dri proses. Profesi guru masih dihadapkan kepada banyak permasalahan, karena gur merupakan suatu profesi yang sedang tumbuh, semuanya masih relevan untuk dibicarakan, salah satunya diantaranya profesi harus melalui pendidikan tinggi keguruan. Dengan demikian tampak secara jelas bahwa tugas dan tanggung jawab seorang guru begitu berat dan luas. Roestiyah N.K. (1989) mengiventarisir secara garis besar: 1. Mewariskan ebudayaan dalam bentuk kecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik, kepada para muridnya. 2. Membentuk kepribadian anak didik menjadi warga negara yang baik. Mengfungsikan diri sebagai media dan perantara pembelajara bagi anak didik. 3. Mengarahkan dan membimbing anak sehingga memiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak dan bersikap. 4. Memungsikan diri penghubung antar sekolah dan masyarakat lingkungan, baik sekolah negeri maupunj swasta. 5. Harus mampu mengawal dan menegaskan baik untuk dirinya, maupun murid orang lain. 6. Memungsikan diri sebagai administrator dan sekaligus manajer yang disenangi. 7. Melakukan tugasnya dengan sempurna sebagai amanat profesi. 8. Guru diberi tanggung jaswab paling besar dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kurikulum serta evaluasi keberhasilannya. 9. Membimbing anak untuk belajar memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapi muridnya. 10. Guru harus dapat merangsang anak didik untuk memiliki semangat yang tinggi dan gairah yang kuat dalam membentuk kelompok studi, mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler dalam rangka memperkaya pengalaman. Dari penjelasan poi-poin diatas dapat ditegaskan bahwa guru bertanggung jawab mencari cara untuk mencerdaskan kehidupan anak didik dalam arti sempit dan bangsa dalam arti luas. Pendidikan yang benar selalu mendorong guru selalu memberikan perhatian kepda persoalan yankan sakit yang dialami oleh anak didik. Diberbagai kesempatan para guru yang tinggi dedikasinya tidak memperdulikan hambatan yang dihadapinya. Mereka abaiakan kesulitan cuaca panas atau dingin, hujan lebat atau gerimis, bahkan sakit yang sempat mungkin dirasakan, dan lain-lain yang penting dapat tetap memberikan pelayanan yang memadai pada tiap orang yang dibawah tanggung jawabnya. Walaupun kadang-kadang sang guru mengahadapi ana didik yang berlaku tidak pada tempatnya, seperti kurang sopan, kasar, tidak memberikan penghargaan dan lain-lain. Sikap dan sifat seperti ini tetap dicerminkan oleh guru, karena mereka menjadi guru adalah pilihan utama yang keluar dari lubuk hati yang dalam. Tentu berbeda bila seseorang menjadi guru adalah karena merasa tidak mungkin diterima bekerja ditempat lain, atau karena situasi terpaksa, guru yang seperti ini tentu dedikasinya rendah. Sekiranya setiap guru memiliki sifat positif dan utuh seperti itu, niscaya keadaan pendidikan disuatu daerah memilii prospek yang cerah. Guru seperti itulah yang harus dilahirkan oleh lembaga pendidikan guru yang ada. Jadi tugas dan tanggung jawab guru bukan sekedar mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik. Melainka lebih dari itu, yakni guru juga berkewajiban membentuk watak dan jiwa anak didik sebenarnya sangat memerlukan masukan positif dalam membentuk ajaran agama, ideologi, dan lain-lain. Memberikan bimbingan sehingga anak didik memiliki jiwa dan anak didik yang baik, mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halan dan mana yang haram, adalah termasuk tugas guru. Dalam melaksanakan tugasnya guru bukanlah sekedar kata-kata, akan tetapi juga dalam bentuk prilaku, tindakan dan contoh-contoh karena sikap dan tingkah laku jauh lebih efektif dibanding perkataan yang tidak dibarengi amal nyata. Lebih jauh lagi Went Tanlain, dkk, (1989) menyebutkn ada beberapa poin yang menjadi tanggung jawab seorang guru antara lain: mematuhi norma dan nilai kemanusiaan, menerima tugas mendidik bukan sebagai beban, tetapi dengan gembira dan sepenuh hati, menyadari benar akan apa yang dikerjakan dan akibat dari setiap perbuatannya itu, belajar mengajar memberikan penghargaan kepada orang lain termasuk kepada nak didik, bersikap adil dan bijaksana dan cermat serta hati-hati, dan sebagai orang agama melakukan kesemua yang tersebut diatas berdasarkan taqwa kepada Allah Tuhan Yang maha Esa. Peran guru yang demikian akan membentuk karakteristik ana didik atau lulusan yang beriman, berakhlak mulia, cakap mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa, terutama untuk kehidupannya yang akan datang. Karena guru adalah figur pemimpin yang dalam batas-batas tertentu dapat mengendalikan para muridnya. Guru seorang arsitek yang berusaha membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru juga memiliki peluang menentukan untuk membangun sikap hidup atau kepribadian anak didiknya sehingga dapat berguna bagi diri sendiri dan keluarganya kelak. C. Meningkatkan Kualitas Guru Profesional Tugas dan kewajiban guru baik yang terkait langsung dengan proses belajar mengajar maupun tidak terkait langsung, sangatlah banyak dan berpengaruh pada hasil belajar mengajar. Bila peserta didik mendapat nilai tinggi, maka guru mendapat pujian. Pantas menjadi guru, dan harus dipertahankan, walaupun tetap disebut pahlawan tanpa tanda jasa. Tetapi bila yang terjadi sebaliknya, yakni peserta didik mendapatkan nilai yang rendah, maka serta merta kesalahan ditumpahan kepada sang guru. Predikat guru bodoh, tidak bisa mengajar, tidak memiliki kemampuan menjalankan tugasnya sebagai guru. Oleh karena itu perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh bagaimana memberikan priorotas tinggi kepada guru. Sehingga mereka dapat memperoleh kesempatan untuk selalu meningkatkan kemampuannya melaksanakan tugas sebagai guru. Karena guru harus diberikan kepercayaan, untuk melaksanakan tugasnya melakukan proses belajar mengajar yang baik. Kepada guru perlu memberikan dorongan dan suasana yang kondusif untuk menemukan berbagai alternatif metode dan cara mengembangan proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan zaman. Agar dapat meningkatkan keterlibatannya dalam melasanaan tugasnya sebagai guru, dia harus memahami, menguasai, dan trampil menggunakan sumber-sumber belajar bagi dirinya. Karena sumber belajar bukan hanya guru, apabila guru tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan perubahan. Maka guru tersebut akan mudah ditinggalkan oleh muridnya. D. Standar Profesional Guru Dalam kamus besar bahasa indonesia standar berarti antaralain sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran dan timbangan. Standar dapat juga dipahami sebagai kriteria minimal yang harus dipenuhi. Jadi standar profesional guru mempunyai kriteria minimal berpendidikan sarjana atau diploma empat, serta dilengkapi dengan sertifikasi profesi sebagaimana yang dijabarkan dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 “ Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Adapun syarat-syarat guru yang profesional harus memilki kompetensi sebagai berikut: 1. Kompetensi profesional, artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang aan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memilki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan dalam berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan pendidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid). 2. Kompetensi personal, artinya memilki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu Tut wuri handayani, ing madya mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo. 3. Kompetensi sosial, artinya ia menunjukan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-murid maupum dengan sesama teman guru, dengan kepala masyarakat dan masyarakat luas. 4. Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknyayang berati mengutamakan nilai kemanusiaan dari pada benda material. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman dalam pembelajaran, kurikulum dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Menurut Rice dan Bishoprick (1971) bahwa guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari. Tugas dan tanggung jawab guru yakni mencari cara untuk mencerdaskan kehidupan anak didik dalam arti sempit dan bangsa dalam arti luas. Adapun standar profesional guru mempunyai kriteria minimal berpendidikan sarjana atau diploma empat, serta dilengkapi dengan sertifikasi profesi sebagaimana yang dijabarkan dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 “ Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. B. Kritik dan Saran Sebagaimanusiabiasa kamimenyadariakankekurangansertakesalahandalampenulisanmakalahinibaikdarisegitatabahasa, maupunmateri yang disampaikan. Dari itukamimohonmaafdandengankelapanganhati penyusunmohon saran sertakritikdariparapembaca. Semogadenganadanyamakalahinibaikpenyusunmaupunpembacadapatmengambilmanfaatsertadapatmengaplikasikannyadalamkehidupan.Dan semoga Allah senantiasamenunjukkan, merahmatidanmeridhaisetiapgeraklangkahkita.Aamiin. DAFTAR PUSTAKA Suniti. 2012. “Etika Profesi Keguruan”. Cirebon: Nurjati Press. Nurdin, Syarifuddin, dkk. 2002. “Guru Profesional & Implementasi Kurikulum”. Jakarta: Ciputat Pers. Satori, Djaman, dkk. 2007.“Profesi Keguruan”. Jakarta: Universitas Terbuka. Rahardjo, Mudjia. 2010. “Pemikirn Kebijakan Pendidikan Kontemporer”. Malang: UIN-Maliki Press Uno, B, Hamzah. 2008. “Profesi Keguruan”. Jakarta: PT. Bumi Aksara Bafadal, Ibrahim. 2003. “Peningkatan Profesinalisme Guru Sekolah Dasar”. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Tidak ada komentar: