No
|
Pendapat
Imam
|
Wali
Yang Tidak Bisa Hadir
|
1.
|
Syafi'i
|
Apabila
wali yang lebih dekat jauh, yang jauhnya sama dengan jarak diperbolehkannya
mengqasahar shalat, maka yang menikahkan adalah hakim.
|
2.
|
Hanafi
Maliki
Hambali
|
Jika
jauhnya tidak dapat dijangkau dengan setahun perjalanan, maka perwaliannya
berpindah ke wali berikutnya.
|
3.
|
Hanafi
Hambali
|
Jarak
yang tidak bias dijangkau adalah jarak yang jauhnya setahun perjalanan dengan
menggunakan unta.
|
4.
|
Maliki
Hanafi
|
Jika
Walinya pergi jauh, yang tidak sampai diketahui kabarnya, maka
yang menjadi wali adalah saudaranya.
|
5.
|
Syafi'i
|
Melarang
hal tersebut di atas. (no.4)
|
6.
|
Hanafi
|
Jika
wali yang dekat pergi jauh, maka hak perwaliannya boleh diganti kepada wali
berikutnya. Dengan alasan untuk kemaslahatan. Dan apabila wali yang gaib itu
datang, maka ia tidak berhak membatalkan pernikahan dari wali penggantinya.
|
7.
|
Syafi'I
|
Jika
wali yang dekat hadir, maka tidak boleh mewakilkannya kepada wali yang jauh.
Jika wali yang dekat gaib,wali berikutnya tidak boleh mengaqadkannnya. Dan
yang mengaqadkannya adalah hakim.
|
8.
|
Maliki
|
Jika
wali yang jauh mengaqadkan, padahal wali yang dekat hadir, maka hukumnya
diperinci, yaitu
1.
Nikahnya
menjadi batal.
2.
Sah
3.
Wali yang
dekat berhak memutuskannya. Yakni, Menerima, atau membatalkannya.
|
9.
|
Maliki
|
Sependapat
dengan Abu Hanifah. Jika wali yang dekat tidak ada, maka hak perwalianya
berpindah ke wali yang jauh.
|
No.
|
Pendapat
Imam
|
Syarat
dan Ketentuan menjadi wali
|
1.
|
Syafi'i
Hambali
|
Pernikahan
tidak dianggap sah, tanpa adanya wali laki2. Dan tidak boleh mengaqadkan
dirinya sendiri.
|
2.
|
Hanafi
|
Boleh
menikahkan dirinya sendiri, dan boleh pula mewakilkannya. Jika ia adalah
seorang perempuan yang sudah balligh, dan pernikahannya tidak boleh
dihalang-halangi. Kecuali menikahnya itu dengan orang yang tidak sekufu.
|
3.
|
Maliki
|
Jika
perempuannya memiliki kemuliaan nasab, cantik, dan digemari banyak oran, maka
pernikahannya harus dengan adanya seorang wali. Tetapi jika tidak demikian,
maka boleh dengan kerelaan dirinya.
|
4.
|
Dawud
|
Jika
ia seorang bikr (perawan), maka harus adanya seorang wali, tetapi jika
tsayyib (janda), maka sah tanpa adanya wali
|
5.
|
Abu
Tsaur & Yusuf
|
Sah,
jika mendapat izin dari walinya, tetapi jika ia mengadukan kepada hakim, dan
hakim pun menetapkan sah, maka, tidak boleh bagi hakim Syafi'I
membatalkannya.
|
Jika
ada seorang perempuan yang menikah, tetapi jauh dari wali & hakim, maka
alternatifnya adalah:
1.
Boleh
menikahkan dirinya sendiri
2.
Boleh juga
mewakilkannya.
|
No.
|
Pendapat
Imam
|
Perempuan
Kecil, Orang Gila & Idiot
|
1.
|
Syafi'i
Hambali
|
Wali
berhak mengawinkan perempuan kecil yang masih perawan, bukan wanita kecil
yang sudah janda.
|
2.
|
Syafi'i
|
Perkawinan
anak laki2 & perempuan kecil, harus diwakilkan kepada ayah dan kakek dari
pihak ayah saja, bukan yang lainnya.
|
3.
|
Hambali
Maliki
|
Hal
yang seperti di atas hanya bias diwakilkan pada ayah saja.
|
4.
|
Hanafi
|
Semua
anggota keluarga, boleh mengainkannya. Termasuk paman & saudara laki2.
|
5.
|
Hanafi
Imamiyah
Syafi'i
|
Akad
nikah bagi orang yang idiot, harus dengan adanya izin dari walinya.
|
6.
|
Maliki
Hambali
|
Akad
nikah orang idiot sah, dan tidak harus disyaratkan atas izin dari walinya.
|
7.
|
Seluruh
Imam Madzhab
|
Wali
berhak mengawinkan anak laki2 dengan perempuan kecil. Serta laki2 &
wanita gila.
|
No
|
Pendapat
Imam
|
Syarat
Menjadi Wali dan Hakim
|
1.
|
Seluruh
Imam Madzhab
|
Islam,
balligh, berakal, & laki-laki (syarat menjadi wali)
Islam,
balligh, berakal, laki-laki & adil (Syarat menjadi Hakim)
|
2.
|
Hambali
|
Islam,
balligh, berakal, laki2 & adil (Syarat menjadi wali dan hakim)
|
No.
|
Pendapat
Imam
|
Urutan
Wali
|
1.
|
Hanafi
|
Anak
laki2 wanita yang akan menikah itu, jika memang ia punya anak. Sekalipun dari
hasil zina. Cucu laki2 dari pihak laki2, ayah, kakek dari pihak ayah, saudara
sekandung, saudara laki2 seayah, anak saudara laki2 sekandung, anak saudara
laki2 seayah, paman dari ayah, anak paman dari ayah, dst.
|
2.
|
Maliki
|
Ayah,
penerima wasiat dari ayah, anak laki2 dari wanita yang akan menikah itu,
saudara laki2, anak laki2 dari saudara laki2, kakek, paman, dst. Lalu beralih
ke tangan hakim
|
3.
|
Syafi'i
|
Ayah,
kakek dari pihak ayah, saudara laki2 sekandung, saudara laki2 seayah, anak
laki2 dari saudara laki2, paman, anak paman, dst. Lalu beralih ke tangan
hakim
|
4.
|
Hambali
|
Ayah,
penerima wasiat dari ayah, kemudian yang terdekat, sesuai dengan yang ada di
urutan pembagian dalam warisan. Lalu barulah beralih ke tangan hakim.
|
No.
|
Pendapat
Imam
|
Mahar
Mitsil & Perkawinan Sekufu
|
1.
|
Hanafi
|
Jika
ayah & kakek mengawinkan anak gadisnya yang masih kecil dengan orang yang
tidak sekufu / kurang dari mahar mitsil, maka akad nikahnya sah. Tetapi jika
yang menawinkannya bukan ayah/kakek, maka pernikahannya tidak sah.
|
2.
|
Hambali
Maliki
|
Ayah
boleh mengawinkan anak gadisnya yang masih kecil, kurang dari mahar mitsil
|
3.
|
Syafi'I
|
Ayah
tidak berhak mengawinkan anak gadisnya yang masih kecil, yang kurang dari
mahar mitsil. Tetapi jika ayah memaksanya, maka si anak boleh menuntut mahar
mitsil bagi dirinya.
|