Rabu, 17 Oktober 2012

Thoharoh (bersuci)

    Lafadz thoharoh  secara bahasa diartikan sebagai bersuci, sedangkan secara istilah mempunyai penafsiran yang sangat banyak sekali,diantaranya adalah seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama fiqih yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan maka akan diperbolehkannya melakukan sholat. yakni dengan cara wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.


    Adapun thuharoh (dengan dibaca dhommah tho'nya) digunakan untuk menamai segala macam jenis air. Perlu diketahui bahwa ketika air itu merupakan alat untuk bersuci, maka para fuqoha (ulama fiqih) membagi macam dan jenisnya air. diantaranya adalah :

Air dilihat dari macamnya dibagi menjadi 7 :

1. Air Hujan
2. Air laut
3. Air Sungai
4. Air Sumur
5. Mata Air 
6. Air Salju (es)
7. Air embun.

    kemudian air dilihat dari sisi jenisnya dibagi menjadi empat :

1. Air yang suci dan mensucikan dan tidak makruh untuk digunakan. Air ini biasa dikenal dengan air mutlak. maksudnya adalah dia tidak terikat oleh batasan penamaan air. contoh : air kolam, ketika dimasukkan kedalam sumur,maka penamaan air tersebut berubah menjadi air sumur. begitupun sebaliknya. 

2. Air yang suci mensucikan tetapi makruh untuk digunakan untuk besuci. Air ini disebut dengan Air Musyammas (air yang dipanaskan langsung di atas terik matahari pada suhu tertentu dan di daerah tertentu). Alasan para ulama mengatakan makruh dikarenakan apabila digunakan maka akan menyebabkan penyakit belang pada kulit (baros). tetapi apabila air tersebut sudah dingin kembali, maka akan hilang sifat kemakruhannya. kemudian termasuk dalam kategori ini juga yaitu air yang terlalu panas dan terlalu dingin, artinya sama sama dihukumi makruh untuk digunakan. Berbeda dengan pendapatnya Imam Nawawi yang mengatakan bahwa tidak ada kemakruhan secara mutlak, baik dalam keadaan panas, ataupun dingin kembali. dan kemakruhan air tersebut hanya apabila digunakan untuk mensucikan anggota badan, adapun penggunaan untuk mensucikan pakaian tidak terdapat hukum makruh.

3. Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (air musta'mal) / air yang sudah digunakan untuk bersuci, dengan catatan apabila air tersebut kurang dari dua kullah. adapun air musta'mal yang mencapai dua kullah boleh digunakan untuk bersuci. air yang najis bisa dihukumi musta'mal apabila airnya ada dua kullah dan setelah digunakan untuk membasuh najis ternyata airnya tidak berubah  serta tidak bertambah dari takaran awal air tersebut. apabila setelah diguankan untuk membasuh najis ternyata airnya berubah dan bertambahnya takaran air tersebut, maka airnya dihukumi air najis. selanjutnya termasuk dalam kategori air yang ketiga adalah air yang berubah bau rasa dan warnanya setelah bercampur dengan sesuatu yang suci. contoh air teh, air kopi, dll

4. Air najis, yaitu air yang bercampur dengan sesuatu yang najis. air ini dikelompokkan menjadi dua. yang pertama air najis yang kurang dari dua kullah,.entah berubah ataupun tidak tetap dihukumi najis. yang kedua air yang dua kullah,najis dengan catatan apbila airnya berubah. yang dimaksud berubah disitu adalah berubahnya sifat-sifat air, yaitu bau rasa dan warna.

    Ulama fiqih membuat ukuran dua kullah itu disamakan dengan 500 kati baghdad menurut qoul yang asoh. sedangkan Imam Nawawi membuat satu ukuran kati baghdad setara dengan 128 dirham lebih 4 dirham. sedangkan Imam Rofi'i satu kati baghdad setara dengan 130 dirham.

    Sebenarnya masih ada bagian air yang kelima yang jarang sekali dibahas di dalam kitab-kitab ulama salaf, yaitu air yang suci tetapi haram untuk digunakan untuk bersuci, seperti air yang diperoleh dari hasil ghosob, air yang diperuntukkan untuk minum, dsb.

Tidak ada komentar: