Selasa, 09 Oktober 2012

Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang pertama

A. Pengertian Al-Qur'an
   
    Kata Al-Qur'an secara etimologi merupakan bentuk masdar dari lafadz qara'a (قرأ) yang berarti bacaan. Seperti yang terkandung dalam surat Al-Qiyamah ayat 17-18 yang berbunyi :

إن علينا جمعه وقرأنه فإذا قرأناه فاتبع قرأنه

Artinya :  
"Sesungguhnya atas tanggungan kami lah mengumpulkannya di dadamu dan membuatmu pandai membacanya. Dan apabila kami telah selesai membacanya, maka ikutilah bacaannya itu. (Q.S Al-Qiyamah 17-18) 

    Adapun kata Al-Qur'an secara terminologi menurut sebagian besar ulama adalah kalam Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab secara mutawattir, yang dianggap ibadah dalam membacanya. Yang dimulai dengan surat Al-fatihah, kemudian ditutup dengan surat An-Nas. Pengertian tersebut seperti yang sudah diperinci di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai berikut :

1. di dalam surat Al-Furqon ayat : 1

تبارك الذي نزل الفرقان على عبده ليكون للعالمين نذيرا 

Artinya :
"Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqon (Al-Qur'an) kepada hambanya, agar ia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (Al_Furqon : 1)

2. Dalam surat Fushshilat ayat : 3

كتاب فصلت آياته قرانا عربيا لقوم يعلمون

Artinya :
"Kitab yang sudah dijelaskan ayat-ayatnya, yakni dalam bahasa  Arab untuk kaum yang mengetahui. (Q.S Fushshilat : 3)

3. Dalam Hadits Rasulullah SAW bersabda :


من قرأ من كتاب الله فله به حسنة والحسنة بعشر امثالها لا اقول الم حرف ولكن الف حرف ولام حرف وميم حرف 

bersambung....

Tidak ada komentar: